Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu

Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Mulyanto mengaku sampai sekarang masih bingungmenjalankansuratedaran Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Menurut Mulyanto, tindakan mengandangkan truk angkutan batu bara sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur Sumsel No 540/3924/Dishub Kominfo/2011 tertanggal 20 Desember 201 itu tidak memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak bisa dijadikan pegangan dalam menegakkan sebuah peraturan. Dishub hanya melakukan razia KIR dan tonase. “Kami tidakbisamelakukan penahanan, meskipun dalam SE Gubernur ada ungkapan “dikandangkan”, karena tidak memiliki payung hukum jelas,kami tidak bisa melakukannya,”kata dia.

Akibatnya, sampai sekarang Dishub OKUT hanya bisa melakukan penahanan dan pemeriksaan KIR serta tonase truk bermuatan batu bara.“Hingga kini sudah sekitar 300 KIR angkutan batu bara yang kami tahan. Sebetulnya kami ingin menahan angkutan agar razia yang dilakukan benar-benar maksimal, tapi itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada perintah dan payung hukum untuk melakukan penahanan,”kata dia